Pada masa awal kemerdekaan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia dilakukan dengan mengakui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Pancasila. Pancasila kemudian dijadikan dasar untuk menyusun berbagai peraturan dan kebijakan negara, termasuk dalam pembentukan sistem politik, hukum, dan pendidikan nasional. Selain itu, Pancasila juga dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, pada masa awal kemerdekaan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia juga tercermin dalam berbagai tindakan dan kebijakan pemerintah, seperti dalam pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sebelum proklamasi kemerdekaan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan berbagai peraturan dan undang-undang yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Agraria, dan Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Dalam bidang pendidikan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara juga sangat ditekankan. Pancasila dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencetak generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, dan cinta tanah air. Pancasila juga menjadi salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan di sekolah, dan dijadikan sebagai bahan ajar dalam berbagai mata pelajaran lainnya.
Dengan demikian, penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan sangatlah penting untuk membangun Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur. Pancasila menjadi pijakan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjadi pondasi dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hingga saat ini, Pancasila tetap dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dan dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dalam penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan, terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang harus dihadapi oleh para tokoh nasional. Salah satunya adalah terkait dengan perbedaan pandangan dan kepentingan politik antara kelompok-kelompok yang ada pada saat itu. Untuk mengatasi hal tersebut, para tokoh nasional mengedepankan semangat musyawarah dan gotong royong dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan negara, dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman utama.
Selain itu, dalam penerapan Pancasila sebagai dasar negara, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Salah satunya adalah melalui pendidikan, baik formal maupun non-formal, yang memberikan pemahaman yang mendalam terkait dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang muncul di dalam masyarakat, seperti ketimpangan ekonomi, konflik sosial, dan tindakan diskriminasi, dengan mengedepankan nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kesetaraan yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam perkembangannya, penerapan Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia terus mengalami tantangan dan perubahan, terutama dalam menghadapi perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di dalam dan luar negeri. Namun, Pancasila tetap dijadikan sebagai dasar negara yang kokoh dan menjadi pedoman dalam pembangunan negara yang lebih maju dan berdaulat.